Sebelum masuk ke bahasan yang lebih dalam dalam artikel ini, tak ada salahnya apabila saya selaku penulis mengingatkan kembali apa yang dimaksud dengan “data”? Data menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah 1 keterangan yg benar dan nyata: pengumpulan; 2 keterangan atau bahan nyata yg dapat dijadikan dasar kajian (analisis atau kesimpulan);  Oleh karena itu lah mengapa data ini sangat penting sekali diperhatikan tingkat ke-valid-annya. Segala keputusan yang dibuat oleh manusia maupun mesin selalu berdasarkan dari data yang diambil dari sumbernya secara langsung. Ke-valid-an sebuah data akan menentukan arah dari keputusan yang diambil. Data yang valid adalah data yang sesuai dengan kenyataan atau fakta tanpa dibuat-buat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berbicara mengenai dunia pendidikan pun tak lepas dari data, segala kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) pun juga tak lepas dari data. Peran data bagi dunia pendidikan sendiri begitu signifikan, tak muluk rasanya jika selama ini Kemdikbud RI mengidamkan Satu Data yang berkualitas. Dengan semangat mewujudkan impiannya itu lahirlah sebuah konsep Satu Data Berkualitas yang mereka beri nama DAPODIK (Data Pokok Pendidikan). Dimana nantinya dari DAPODIK ini lah segala kebijakan yang akan ditentukan oleh Kemdikbud RI yang berkaitan dengan pendidikan akan diambil. Seperti contohnya Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsional Guru, Pencairan Dana BOS, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Ujian Nasional (UN), Dana Bantuan Perbaikan Infrastruktur Sekolah dll. Namun ditengah semangat membangun sebuah data yang berkualitas, lahir lah sebuah pendataan baru dari tubuh Kemdibud RI pula. Datang dengan menggandeng sebuah korporat raksasa dunia telekomunikasi, PADAMU NEGERI begitu mereka memberi nama lahir ditengah hiruk pikuk para Operator Sekolah (OPS) yang masih disibukkan dengan membangun data berkualitas DAPODIK. PADAMU NEGERI sendiri lahir dari rahim salah satu badan yang termasuk di struktur Kemdikbud RI kala itu yang bernama BPSDMPK (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan). Tak ayal dengan kelahiran PADAMU NEGERI ini para OPS disibukkan dengan pendataan lagi. Padahal secara kasat mata, pendataan yang dilakukan lewat PADAMU NEGERI sebenarnya sudah tercover di DAPODIK. Dengan kata lain pendataan yang dilakukan oleh OPS jadi berulang-ulang dengan entitas yang sama. Dualisme pendataan yang terjadi di tubuh Kemdikbud ini sungguh memprihatinkan, bagaimana tidak di lapangan OPS dibingungkan dengan 2 macam pendataan yang identik.

Anehnya pendataan yang dilakukan oleh PADAMU NEGERI ini seperti melanggar Instruksi Menteri No 2 Tahun 2011. Lebih jelasnya simak Inmen berikut ini :

Pelaksanaan Inmen No. 2 tahun 2011

Pelaksanaan Inmen No. 2 tahun 2011

Pada Pelaksanaan Inmen No. 2 Tahun 2011 pun telah jelas DAPODIK adalah satu-satunya sumber data yang digunakan oleh Kemdikbud RI dalam mengambil kebijakan. Dengan diimplementasikannya Inmen ini, maka seharusnya sudah tidak ada lagi penjaringan data di luar Sistem Pendataan DAPODIK. Belum lagi kalau kita membaca Juknis BOS tahun 2015. Di situ tertulis dengan jelas segala biaya yang keluar untuk penjaringan data hanya DAPODIK dan bukan PADAMU NEGERI yang ditanggung oleh BOS.

Cuplikan Juknis BOS 2015

Cuplikan Juknis BOS 2015

Yang terakhir, dengan diterbitkannya Perpres/Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015  tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, terdapat perubahan dalam struktur Kemendikbud, Jika semula organisasi Kemendikbud didukung oleh 5 (lima) Ditjen, 3 (tiga) Badan, dan 5 (lima) Staf Ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi 4 (empat) Ditjen, 2 (dua) Badan, dan 4 (empat) Staf Ahli. Selengkapnya organisasi Kemendikbud yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 adalah:
a. Sekretariat Jendral;
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Ditjen Kebudayaan;
f. Inspektorat Jendral.
Selain itu
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Di dalam Struktur Baru Kemdikbud tersebut 1 Badan yang sebelumnya ada yaitu BPSDMPK, sekarang badan tersebut telah dihapus dari struktur organisasi di Kemdikbud RI. Dengan hilangnya BPSDMPK dari struktur Kemdikbud RI bagaimana dengan nasib PADAMU NEGERI sebagai anak asuhannya. Akan dibawa siapa PADAMU NEGERI setelah hilangnya ibu asuhnya? Pertanyaan yang timbul sekarang di kalangan OPS adalah masih perlukah menjalankan pendataan di PADAMU NEGERI? Sekarang yang dibutuhkan para OPS adalah tindakan tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai pemegang tertinggi kebijakan di Kementeriannya. Haruskah dualisme pendataan pendidikan ini akan tetap berlanjut?

DAPODIK

DAPODIK

Segeralah Bapak Menteri yang terhormat untuk kiranya mengeluarkan Keputusan Menteri penggunaan Satu Data Berkualitas DAPODIK sebagai satu-satunya Sistem Penjaringan Data yang resmi dan diakui secara fakta dan hukum. Dan pelarangan untuk penjaringan data lagi di luar Sistem Penjaringan Data Dapodik. Sekian Terima Kasih.

Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data

Salam Satu Data

#savedapodik