Di tengah wacana akan kenaikan harga BBM yang meresahkan masyarakat, ternyata pemerintah pun juga mengeluarkan kebijakan lagi tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Peraturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 ini berisi tentang aturan Uang Muka pembiayaan kredit. Dimana disitu dijelaskan dengan tegas kalau DP KKB (Kredi Kendaraan Bermotor) maupun KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) mengalami kenaikan yang signifikan. Untuk lebih lengkapnya bisa di cek di blognyamitra.
Alaya Tour and Travel
Translate this blog
Follow my twitter
Twit oleh rahmanteguhsMember of
Support to
Arsip
-
Tulisan Terakhir
- Menanti Kebijaksanaan “Sang Menteri”
- Pemenang Kategori I [SAFETY] : Kejar Setoran
- Pemenang Kategori II [TRANSPORTASI PUBLIK] : Penumpukan Penumpang Commuter Line Stasiun Manggarai
- Pemenang Kategori III [SOSIAL BUDAYA] : Keunikan Perayaan Maulid Nabi di Serang
- Lomba Fotoblogger 2014 : Mana Ponselmu???
- Pernyataan Sikap OBI Atas Kecelakaan 8 September
- UN bocor salah siapa?
- Antara Toi dan Darsih
- N.A.T.O
- (tanpa judul)
Paling sering di baca
Komentar Terakhir