dok : blog.scooterunderground.ca

Traffic Light ataupun biasa kita sebut sebagai lampu lintas adalah salah satu piranti yang sangat penting adanya di jalan raya. Terlebih lagi di persimpangan jalan, peran lampu lalu lintas ini sangat penting sekali. Coba saja kita lihat jika beberapa jam saja lampu lalu lintas berhenti beroperasi karena pemadaman listrik atau penyebab lainnya, sudah bisa dipastikan kondisi lalu linta di persimpangan jalan tersebut akan mengalami keruwetan. Begitu besarnya peran lampu lalu lintas ini bagi ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan. Lampu lalu lintas ini pun juga tergolong sebagai rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi selama kita mengendarai kendaraan di  jalan raya.

Lazimnya lampu lalu lintas yang berlaku secara internasional terdiri dari 3 lampu sinyal yang berbeda warna, yaitu merah, kuning, dan hijau. Setiap warna memiliki arti dan makna sendiri, dan hebatnya hampir di seluruh penjuru belahan bumi aturan dan arti yang tersembunyi di ketiga warna inipun sama semuanya. Warna merah berarti kendaraan yang memperoleh isyarat ini, wajib hukumnya berhenti pada sebelum garis henti (stop line). Warna kuning berarti kendaraan yang memperoleh isyarat ini wajib hukumnya untuk melakukan antisipasi dan mengambil keputusan untuk berlakunya lamu berikutnya (entah merah ataupun hijau), dengan pengartian mudahnya lampu kuning bisa disimbolkan hati-hati. Dan yang terakhir adalah lampu hijau yang dapat berarti kendaraan yang memperoleh isyarat ini harus bergerak maju.

Baca lebih lanjut