Di tengah wacana akan kenaikan harga BBM yang meresahkan masyarakat, ternyata pemerintah pun juga mengeluarkan kebijakan lagi tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Peraturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 ini berisi tentang aturan Uang Muka pembiayaan kredit. Dimana disitu dijelaskan dengan tegas kalau DP KKB (Kredi Kendaraan Bermotor) maupun KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) mengalami kenaikan yang signifikan. Untuk lebih lengkapnya bisa di cek di blognyamitra.

Baca lebih lanjut